Rabu, 07 April 2021

SIKA Dan Job Safety Analysis (JSA)

 

1. Work Permit atau Surat Izin Kerja

Work permit / Permit to Work (PTW) atau izin kerja mengacu pada sistem manajemen yang digunakan untuk memastikan bahwa pekerjaan dilakukan dengan aman dan efisien.

Work pemit ini mempunyai tujuan untuk menyatakan bahwa kondisi tempat dimana pekerjaan akan dilakukan sudah aman dan diketahui identifikan bahaya tahap awal serta tindakan-tindakan pencegahan yang dilakukan oleh pekerja serta peralatan pekerja yang meraka gunakan.

Macam-macam Work Permit

Work permit ada beberapa macam misalnya izin kerja panas (Hot Work Permit), ijin kerja dingin (Cold Work permit), ijin kerja memasuki ruang terbatas (Confined Space Entry Permit), Izin kerja penggalian, Izin kerja listrik, izin kerja radiografi, dan izin bekerja di atas ketinggian.

Hot Work Permit

Surat ijin kerja panas diperlukan untuk setiap jenis pekerjaan yang berkaitan dengan penggunaan sumber penyalaan yang dapat menyalakan bahan yang mudah terbakar. Surat ijin ini diberikan untuk pekerjaan yang memerlukan api terbuka atau bunga api.

Cold Work Permit

Surat ijin kerja dingin diperlukan untuk pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan konstruksi, perawatan, perbaikan yang sifatnya tidak rutin dengan ketentuan bahwa dalam pekerjaan tsb. Tidak memakai peralatan yang dapat menimbulkan api atau sumber nyala

Entry Permit

Surat ijin kerja memasuki ruang terbatas ini diperlukan apabila seseorang baik seluruh atau sebagian tubuhnya harus masuk ke dalam ruangan terbatas, pekerjaan ini meliputi ; Memasuki tangki, vessel, separator dan memasuki sewer, bak (pit), lubang galian dengan kedalaman lebih dari 1,3 meter

Excavation Permit

Surat ijin kerja penggalian diperlukan untuk melakukan setiap pekerjaan penggalian, pembuatan saluran atau pekerjaan pekerjaan penggalian yang membahayakan pipa bawah tanah, kabel listrik, kabel telepon dsb. misalnya : perbaikan/pemasangan pipa, perbaikan kabel listrik/telepon, pemancangan

Electric Work Permit

Surat ijin pekerjaan listrik/instrumen diperlukan untuk melakukan setiap pekerjaan yang berkaitan dengan sistim kelistrikan/instrumen yang diperkirakan mempunyai resiko bahaya sengatan listrik, misalnya : perbaikan/pemasangan kontaktor, peralatan kontrol, relay panel, power supply, electric heater

Radiography Permit

Surat ijin pekerjaan radiografi diperlukan untuk melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan penggunaan peralatan x-ray atau sumebr zat radio aktif seperti pada pekerjaan non destructive testing.

2. Pengertian Job Safety Analysis

Job safety analysis atau JSA adalah teknik manajemen keselamatan yang berfokus pada identifikasi bahaya dan pengendalian bahaya yang berhubungan dengan rangkaian pekerjaan atau tugas yang hendak dilakukan, dimana JSA ini berfokus pada hubungan antara pekerja, tugas atau pekerjaan, peralatan dan lingkungan kerja.

Idealnya, setelah Anda (supervisor) mengindentifikasi bahaya yang ada di area kerja, Anda harus menentukan langkah-langkah pengendalian untuk meminimalkan bahkan menghilangkan risiko tersebut.

Fungsi JSA

Dibawah ini terdapat beberapa kegunaan job safety analysis (JSA) yang dibuat untuk sebagai berikut :

1. Mengenali “hazards” pada suatu pekerjaan.
2. Menaksir kemungkinan untuk merugikan pada orang, peralatan dan lingkungan dari suatu “hazards”.
3. Memikirkan langkah untuk mengendalikan resiko yang berhubungan dengan suatu “hazards”.
4. Memeriksa metoda kerja dan mengembangkan suatu prosedur kerja yang aman.
5. Menyediakan suatu pendekatan yang konsisten kepada semua karyawan dan kontraktor dengan mematuhi pada manajemen resiko pekerjaan.



Selasa, 06 April 2021

Rambu K3

 Rambu K3

K3 nya sendiri adalah sebuah singkatan dari kata Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Istilah ini umumnya sangat sering Anda jumpai di berbagai tempat kerja. 

Rambu K3 adalah tanda informasi yang bersifat himbauan, peringatan, maupun larangan. Ditujukan untuk mengendalikan, mengatur, dan melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja dan orang lain yang berada di tempat kerja.

Rambu K3 menjadi bagian penting dari penerapan SMK3 di perusahaan. Sesuai PP No. 50 Tahun 2012, perusahaan wajib memasang rambu-rambu K3 sesuai dengan standar dan pedoman teknis.

Pada UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Pasal 14 huruf (b) juga disebutkan bahwa pengurus diwajibkan memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli Keselamatan Kerja




Manfaat Rambu K3

Menurut banyak ahli K3, telah menyadari bahwa sebuah perusahaan harus dan wajib untuk menyediakan rambu K3. Pastikan terpasang secara efektif guna menciptakan sebuah lingkungan kerja yang aman dan nyaman. Bahkan gambar rambu rambu K3 tersebut juga memiliki beberapa peranan penting. Yang mana sangat berguna untuk menjaga keselamatan kerja. 

Mulai dari berguna untuk mengingatkan dan menghimbau pekerja dari berbagai potensi bahaya yang sewaktu-waktu mengintai mereka di area kerjanya. Bahkan ada juga gambar rambu rambu K3 yang membantu untuk memberikan petunjuk lokasi tempat penyimpanan peralatan darurat yang ada di tempat kerjanya. 

Selain itu, dapat membantu pekerja atau penghuni tempat tersebut melakukan proses evakuasi saat ada keadaan darurat. Dan peranan yang tak kalah penting adalah menjadi atau menambah nilai plus saat ada audit K3. Yang mana dapat membantu perusahaan untuk memperoleh sertifikasi ISO dan lain sebagainya. 

Dengan adanya gambar rambu rambu K3 proyek ini yang tersebar di berbagai sudut tempat kerja. Mampu membantu untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian para pekerja yang sedang berada di tempat kerja. Dan bahkan mampu membantu untuk memberikan petunjuk bahwa ada potensi bahaya yang tak terlihat. 

Tak heran apabila gambar rambu rambu K3 konstruksi ini disebut sebagai media komunikasi visual berupa gambar, simbol, teks, dan pesan yang didalamnya mengandung maksud dan tujuan tertentu. Yang pastinya wajib untuk disediakan oleh pihak pemilik dan dilakukan oleh para pekerja. 

P3K ( Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan )

P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan)


    -  Pastikan bahwa anda mengetahui letak pesawat telepon terdekat.

    - Bila anda menderita cidera, merasa tidak enak badan atau mengalami gejala tidak normal ambillah obat yang tersedia di kotak P3K sesuai dengan takarannya atau pergi ke klinik perusahaan.

    - Apabila anda memerlukan dokter segera hubungi atasan dan lapokan kondisi anda atau para medis yang akan mengatur agar anda segera dibawake rumah sakit terdekat.

    - Jika badan anda terkena bahan kimia, cucilah segera dengan air bersih, bila terkena mata cucilah segera dengan pencuci mata ( boor water ) bila perlu segera ke klinik atau ke dokter.

    - Laporkan kecelakaan yang terjadi pada penyelia / atasan anda.

    -Bila badan anda menghirup bahan berbahaya, segeralah keluar dari lokasi tersebut untuk menghirup udara segar dan mintalah pertolongan.

    - Bila bahan kimia berbahaya tertelan segeralah minta pertolongan medis.






Keselamatan Kerja di Kantor.

Keselamatan Kerja di Kantor.

    - Jangan membiarkan kabel listrik tergeletak tidak teratur dilantai yang dapat mengakibatkan orang tersandung.

    - Jangan membiarkab laci meja dan cabinet dokumen terbuka.

    - Gang gang dan tempat lalu lalang orang harus bebas dari penghalang.

    - Jagalah kebersihan dan kerapian tempat kerja, banyak kecelakaan kantor terjadi akibat terjatuh, tersandung, atau tertimpa.

    - Jangan memuati rak terlalu berat.

    - Mesin ketik, komputer dan alat kantor lainnya yang berat dan menyulitkan untuk dibawa, mintalah bantuan orang lain untuk mengangkut barang tersebut,.

    - Pahami prosedur yang harus dilakukan, apabila terjadi kebakaran

    - Matikan lampu, AC, dan komputer ketika pulang kerja atau tidak digunakan.

Pengelasan

Pengelasan

-  Area pengelasan atau pemotongan berlangsung harus dibersihkan dan semua barang yang mudah terbakar     harus dipindahkan ke tempat yang aman.



   -  Sediakan alat pemadam api ringan ( APAR )

   - Lakukan pengujian gas pada lokasi yang dapat menimbulkan ledakan, seperti : reaktor, tanki minyak, tempat penyimpanan bahan bakar dll.

   - Meminta surat izin kerja dari kepala bagian pada area yang menjadi tanggung jawabnya, sebelum dimulai pekerjaan pengelasan atau pemotongan.

   - Gunakan alat pelindung mata dan pakaian pelindung yang sesuai.

   - Tempatkan mesin las dan tabung pada lokasi yang aman, tabung gas harus diikat dan berdiri tegak.

   - Kabel las atau selang gas harus selang gas harus selalu dalam keadaan rapi jangan dibiarkan terbelit, terpelintir atau mengganggu jalan.

    - Pastikan bahwa sirkulasi udara mencukupi.

    -  Tidak dibenarkan meninggarkan peralatan dalam keadaan hidup atau menyala hentikan aliran gas atau matikan listriknya.

    - Gunakan regulator yang sesuai dengan gas yang bersangkutan.

    - Kabel las atau selang gas harus dipasang diupayakan sependek-pendeknya dan dalan kondisi baik.


Sistem Ijin Kerja ( Work Permit )

Sistem Ijin Kerja ( Work Permit )



Sistem ijin kerja harus diminta untuk pekerjaan-pekerjaan sebagai berikut :

       Perbaikan dan pemeliharaan mesin ( pekerjaan panas )

    -    Pekerjaan kelistrikan, perpipaan

    -    Penjelasan dan pemotongan ( pekerjaan panas )

    -    Memasuki ruang tertutup / ruang terbatas ( confined space )

    -    Penggalian dan penutupan kembali



    Sistem ijin kerja dikeluarkan oleh kepala bagian atau dapertemen yang menjadi tanggung jawabnya.

    Ijin kerja ini berlaku selama masa giliran kerja, apabila pekerjaan belum selesai, ijin kerja yang baru harus diminta atau di perpanjang maksimum sampai pekerjaan selesai.

    Patuhi semua intruksi yang diberikan oleh kepala bagian.


Kamis, 01 April 2021

Alat Pelindung Diri

Alat Pelindung Diri.

    Sepatu, topi pengaman, dan alat pengaman diri lainnya yang sesuai diharuskan dipakai di seluruh Workshop dan Area Operasional kecuali pada daerah berikut :

• Ruang Perkantoran.

• Ruang tertentu, seperti Filling Area, dan Warehouse.

• Tempat membersihkan diri dan Area Kamar Mandi ( Toilet ).

• Tempat parkir yang berada di luar lingkungan PT. Putra Ramli.

• Kantin dan Klinik.

• Peralatan perlindung tangan, pelindung mata, pelindung diri terhadap panas, pelindung pernafasan, pelindung pendengaran, dan alat bantu pernafasan harus dipakai pada lokasi yang mengharuskan pemakaian pelindung tersebut. Peralatan tersebut terutama harus dipakai pada lokasi yang bertanda " Alat Pelindung Diri 'tertentu' harus digunakan".

  
1. Safety Shoes                        2. Safety Shoes                   3. Rubber Boots            4. Welding Safety Gloves

         

5. Chemical Gloves          6. Leather Safety Gloves            7. Cotton Glove            8. Earplugs



9. Welding Helmet                 10. Goggles                       11. Face Shield                 12. Safety Belt

       

13. Dusk Mask           14. Half-Mask Dusk Respirator       15. Safety Helmet

Safety Helmet

Helm safety warna PUTIH biasanya dipakai oleh Manajer, Sepervisor, Foreman dan Visitor.

Helm safety warna ORANGE biasanya dipakai oleh departemen mechanical.

 

Helm safety warna BIRU biasanya dipakai oleh departemen konstruksi.

 

Helm safety warna Merah biasanya dipakai oleh departemen HSE.

 • Gunakan Alat Pelindung Diri yang memenuhi syarat dengan benar.


SIKA Dan Job Safety Analysis (JSA)

  1. Work Permit atau Surat Izin Kerja Work permit / Permit to Work (PTW)   atau izin kerja mengacu pada sistem manajemen yang digunakan unt...