Selasa, 06 April 2021

Sistem Ijin Kerja ( Work Permit )

Sistem Ijin Kerja ( Work Permit )



Sistem ijin kerja harus diminta untuk pekerjaan-pekerjaan sebagai berikut :

       Perbaikan dan pemeliharaan mesin ( pekerjaan panas )

    -    Pekerjaan kelistrikan, perpipaan

    -    Penjelasan dan pemotongan ( pekerjaan panas )

    -    Memasuki ruang tertutup / ruang terbatas ( confined space )

    -    Penggalian dan penutupan kembali



    Sistem ijin kerja dikeluarkan oleh kepala bagian atau dapertemen yang menjadi tanggung jawabnya.

    Ijin kerja ini berlaku selama masa giliran kerja, apabila pekerjaan belum selesai, ijin kerja yang baru harus diminta atau di perpanjang maksimum sampai pekerjaan selesai.

    Patuhi semua intruksi yang diberikan oleh kepala bagian.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SIKA Dan Job Safety Analysis (JSA)

  1. Work Permit atau Surat Izin Kerja Work permit / Permit to Work (PTW)   atau izin kerja mengacu pada sistem manajemen yang digunakan unt...